Oleh:
NAMA: ARI WIDYA NUGRAHENI (201210230311044 – PSIKOLOGI F)
Kemunculan
tulisan
Fatimah Mernissi yang mengkritik hadits-hadits dan menganggap sebagaii misoginis
membuka perdebatan para ulama. Salah satunya adalah hadits yang artinya: "Tidak akan bahagia suatu kaum yang mengangkat sebagai pemimpin
mereka seorang wanita”. Hadits sahih yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Nasa’I, dan Tirmidzi tersebut menuai perdebatan
dan dianggap sebagai hadits misoginis. Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa
penafsiran bahwa hadits tersebut misoginis dilandasi sikap emosional, penuh
prasangka, dan terburu-buru. Menurut Effendi, kajian Mernissi mempunyai
kelemahan jika ditinjau dari ’ilm mustholahah al hadist (ilmu telaah hadis).
Namun, yang dilakukan Nur Wahid belum memberikan jawaban yang solutif yang
mampu menjawab kebutuhan kaum muslimin dan problematika kontemporer. Hal itulah
yang menuntut kaum muslimin kontemporer merumuskan hermeneutika Qurannya
sendiri yang sesuai dengan kemaslahatan masyarakat. Upaya penafsiran ulang
tersebut tidak dilakukan untuk memunculkan budaya ekletik (tambal sulam antara
budaya Barat dan Islam) yang mencitrakan bahwa Islam kurang memperhatikan keadilan
gender. Amin al Khuli, seorang guru besar tafsir dari Mesir, menyambut
gelombang pembaruan pemikiran Islam tersebut dengan slogan radikal: "Awal
suatu pembaruan adalah membunuh pemahaman lama".
Mengenai hukum tentang kepemimpinan
wanita, masih ada silang pendapat antar ulama’. Ada yang mengatakan haram dan
sebaliknya. Wakil Rois Syuriah PBNU KH. Sahal mengungkapkan bahwa permalahan boleh
tidaknya wanita memimpin tidak perlu tidak perlu diperdebatkan. Khatib ‘Am
Syuriyah KH. Dr. Said Aqiel Siradj juga mencoba memberikan penjelasan yang
kelihatan ilmiah. Dalam tulisannya baru-baru ini di harian Media Indonesia ia
mengatakan bahwa Imam Ibnu Jarir At Thabari dan sebagian ulama Malikiyah
(pengikut madzhab Imam Malik bin Anas) seperti dilansir oleh Al Asqalani (Al
Asqalani, XIII, hal. 56) membolehkan wanita memegang jabatan kepala negara.
Amien Rais juga berpendapat bahwa ada kekecualian (istitsna) tentang bolehnya
perempuan menjadi pimpinan negara manakala para lelaki suatu negeri tak ada
yang mampu memimpin. Pendapat tokoh-tokoh tersebut lantas menuai protes karena
dianggap kontroversial dan memiliki pendapat yang kurang logis.
Imam Al
Qurthubi dalam tafsirnya kata "Wallau
amrahum" dalam hadist ini berarti mengangkat orang sebagai waliyul
amri atau memegang tampuk pemerintahan. Pada ushul fiqhnya, hadits tersebut
merupakan kalimat berita atau khabar, namun dalam bentuk tuntutan (thalab) yang disertai celaan terhadap
orang-orang yang menyerahkan urusan kekuasaan kepada wanita yakni peniadaan
keberuntungan mereka, maka hal ini menjadi ‘qorinah’ (indikasi) bahwa tuntutan
itu bersifat tegas dan pasti. Dengan demikian hukumnya adalah haram bagi
seorang wanita memangku jabatan pemerintahan. Said Aqil, seperti ingin
meyakinkan ikhtilaf itu dengan mengutip kisah wanita yang pernah berkuasa di
Mesir, yakni ratu Syajaratuddur dari dinasti Mamalik. Sebelum kami jelaskan
duduk perkaranya, kami ingin menegaskan bahwa menentukan hukum Islam itu harus
berdasarkan dalil syara’ (yakni Al Qurán, As Sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qiyas),
bukan berdasarkan sejarah. Kisah Syajaratuddur memang menarik, yakni seorang
wanita yang dicintai seorang penguasa Mesir, Malikus Shalih, yang tunduk kepada
Khilafah Abbasiyyah yang waktu itu dijabat oleh Khalifah Al Mustanshir Billah
dan berpusat di Baghdad. Pada saat wafat, kekuasaan diserahkan kepada
Syajaratuddur. Ketika mendengar peristiwa itu, khalifah segera mengirim surat
untuk menanyakan apakah Mesir tidak ada laki-laki sehingga kekuasaan diserahkan
kepada wanita ? Kalau memang tidak ada, Khalifah hendak mengirim laki-laki dari
Baghdad untuk berkuasa di Mesir. Akhirnya Syajaratuddur mengundurkan diri dari
kekuasaan di Mesir setelah berkuasa selama tiga bulan, dan lalu digantikan oleh
Emir Izzudin yang kemudian menikahinya. Semua Ulama’ empat Madzhab sepakat (Ijma’) bahwa
wanita tidak boleh diangkat sebagai penguasa negara, berbeda dengan pendapat
ibnu Jarir yang memperbolehkan wanita menjadi penguasa negara (al-San’ani,
1995: 1909). Dasar keharamannya adalah seperti hadits yang diriwayatkan Abi
Bakrah di atas, dimana hadits tersebut tergolong hadits shahih yang melarang
wanita sebagai kepala negara. Lafadz wallau amrahum dalam hadits
tersebut berarti mengangkat seseorang sebagai waliyul amri (pemegang tampuk pemerintahan). Dengan demikian mengangkat
wanita sebagai presiden secara pasti hukumnya haram (Rabithah Ma’ahid Islami,
2004: 1-3).
Al Jaami’li
Ahkamil Qurán Juz I hal 270 mengatakan: "Khalifah haruslah seorang
laki-laki dan para fuqaha telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi
imam (khalifah). Namun mereka berselisih tentang bolehnya wanita manjadi qadli
berdasarkan diterimanya kesaksian wanita di dalam pengadilan". Syaikh Taqiyuddin An Nabhany dan Abdul Qodim Zalllum
dalam kitab Nizhamul Hukm fil Islam, menulis bahwa ada tujuh syarat in-iqad
(syarat mutlak) yang harus dipenuhi oleh seorang calon Khalifah sebagai kepala
negara kaum muslimin, yaitu : muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka
dan mampu. Ketujuh syarat itu ditetapkan sebagai syarat mutlak calon khalifah
lantaran memiliki dalil-dalil yang menunjukkan kepastian hukum dari nash-nash
syara’. Mengenai syarat laki-laki, Imam Al Qalqasyandi dalam
kitab Maatsirul Inafah ila Ma’aamil Khilafah mengatakan bahwa syarat sahnya
aqad khilafah menurut fuqoha Madzab Syaafi’iy, yang pertama adalah lelaki.
Tidak terjadi aqad manakala diberikan kepada seorang wanita. Hadits sahih yang
diperdebatkan tersebut muncul tatkala mendengar kabar mengenai penyerahan
kekuasaan negara Persia kepada seorang Putri Kisra yang bernama Buran sebagai
ratu setelah ayahnya meninggal. Adapun selain urusan pemerintahan, maka
hukumnya boleh bagi wanita untuk menduduki posisi-posisi itu misalnya menjadi
pegawai negeri, kepala bagian, direktur sebuah biro administrasi, keuangan dan
lain-lain. Sebab pembicaraan dalam hadist itu adalah mengenai putri Kisra yang
menjadi Ratu Persia. Dengan demikian jabatan-jabatan yang bukan penguasa
pemerintahan tidak termasuk dalam perkara yang dimaksud dalam larangan
penyerahan jabatan kepada seorang wanita. Oleh karena itu dalam sistem Islam
jabatan kepala negara dan kepala wilayah atau daerah seperti khalifah, Mu’awin,
Tafwidl, wali dan amil tidak diperbolehkan dipegang oleh wanita. Wallau a’lam bi al-shawab.
DAFTAR PUSTAKA
Ar. Rezekian. Menjawab Tafsir Misoginis. http://id.scribd.com/doc/23283697/Menjawab-Tafsir-Misoginis.
Bahar, M.S. 2009. PEMBATASAN
KEPEMIMPINAN PEREMPUAN (Kritik Terhadap Hadist Misoginis). MUWÂZÂH, Vol.
1, No. 2: 127-134
Effendi,
Yusuf. Menerobos Batas Tafsir Misoginis





0 komentar:
Posting Komentar